17 Ribu Buruh Lumpuhkan Lalin

Demonstrasi besar-be­saran yang digelar buruh Be­kasi membuat arus lalu lintas di Tol Cikampek lumpuh. Sedikitnya 17 ribu buruh tumpah ruah memblokir jalan di KM 24 Tol Cikampek."Lalin di Tol Cikampek Selengkapnya

Komite Tiongkok Dorong Pembangunan

Pertumbuhan dan kemajuan perekonomian serta pembangunan di Sumatera Utara (Sumut)  tak lepas dari peran Komite Tiongkok di daerah ini. Kelompok ini memiliki hubungan emosional dengan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang Selengkapnya

http://www.jurnalmedan.co.id/components/com_gk2_photoslide/images/thumbm/215270120128_fotoutama12.gif http://www.jurnalmedan.co.id/components/com_gk2_photoslide/images/thumbm/134689120128_fotoutama2.gif
Nasional Ini Medan Internasional
Kemenhut Dianggap Penakut di Pulau Padang
Polemik sengketa lahan di Pulau Padang, Kabupaten Me­­ranti, Riau, Kemenhut dinilai penakut. Hanya karena ada te­ka­nan kecil aksi jahit mulut lan­tas mencabut izin sementa­ra PT Riau Andalan Pulp and Pa­per (RAPP)."Kita merasa aneh juga me­lihat Kemenhut ini, masak ka­rena ada tekanan seke...Readmore
TELKOMSEL Mengecewakan! E-mail
Written by Ledi   
Saturday, 28 January 2012 02:24

TELKOMSEL dinilai makin sering bikin kesal para pelanggannya. Teranyar, signal operator tidak stabil. Bahkan komunikasi tiba-tiba terputus. Walau berada di pusat kota, tetap saja mengalami gangguan komunikasi.

“Perusahaan telekomunikasi begitu jor-joran me­nambah pelanggan. Namun saat yang bersamaan, peralatan yang memungkinkan un-tuk bisa melayani pelanggan yang berjumbel itu tidak se-imbang. Sehingga yang kelihatan, nafsu besar tenaga ku-rang. Sangat mengecewakan!” sindir Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Per­lin­dungan Konsumen (LAPK), Farid Wajdi saat dihubungi Jurnal Medan, Jumat (27/1).

 
Buang Limbah ke Sungai, Denda Rp10 M E-mail
Written by Ledi   
Saturday, 28 January 2012 02:19

Sedikitnya 13 perusaha­an di kota Medan terancam terkena denda hingga Rp10 miliar. Pasalnya perusahaan yang berdiri itu ternyata tidak punya instalasi pengelolaan air limbah (IPAL), meski telah bertahun-tahun beroperasi.


Dari 53 perusahaan yang be­rada di sepanjang Sungai Deli misalnya sebut Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kota Medan, Adnan Syam Zega SH, M.Si, Jumat (27/1), seba­nyak 13 diantaranya belum me­miliki IPAL. Mayoritas perusahaan yang terancam terkena sanksi ini berada di kawasan Jalan Katamso dan Jalan Yos Sudarso.